Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 25 Mei 2019

Nilai Putusan Hakim Tak Menghukum, PT BMS Berencana Ajukan Banding


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa Hukum PT Binamadju Mitra Sejati (BMS), Wellem Mintarja menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan sebagian gugatan class action warga perumahan Wisata Bukit Mas merupakan sebuah putusan diklatoir.

Pasalnya putusan hakim Agus Hamzah tersebut dianggap tidak memerlukan ekseksusi, karena hanya bersifat menyatakan.

"Putusan diklatoir juga tidak menciptakan hukum baru, melainkan hanya memberi kepastian hukum atas keadaan yang ada. Meski gugatan warga perumahan dikabulkan, kalaupun tidak kami laksanakan tidak ada sanksi hukum,"kata Wellem Mintarja selaku kuasa hukum PT Binamadju Mitra Sejati (BMS), Sabtu (25/5).

Menurut Wellem, Ia berencana mengajukan banding lantaran adanya kekeliruan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya terkait penerapan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggapnya telah dilakukan musyawarah.

"Selama ini, ketika kami menetapkan besaran tarif iuran IPL, selalu musyawarah dengan warga. Tapi ketika musyawarah, warga selalu menolak. Atas putusan hakim PN Surabaya, kami berencana untuk banding,"pungkas Wellem.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah warga di perumahan Wisata Bukit Mas, terutama di RW 006 melayangkan gugatan class action ke PT BMS. Gugatan ini Irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan PT Binamadju Mitra Sejati (BMS) terkait iuran IPL.

Dari beberapa poin yang diajukan, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah hanya mengabulkan sebagian saja. Salah satunya, adanya persetujuan warga bilamana pihak pengembang akan melakukan kenaikan tarif IPL.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar