Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 Mei 2019

Respon Keluhan Warga, Babinsa Koramil Tenggilis Mejoyo Dapat Penghargaan dari Dandim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beberapa waktu lalu, anggota Koramil dan Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya, telah berhasil mengamankan pemilik ganja seberat 5 Kilogram.

Kejadian itu bermula, ketika adanya salah satu laporan dari warga setempat yang mencurigai gelagat aneh penghuni kos yang berlokasi di Jalan Kutisari, Kelurahan Kutisari.

“Nah, waktu itu ada warga yang menghubungi anggota Babinsa Kodim 0831/Surabaya Timur. Babinsa itu langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat,” ujar Dandim 0831/Surabaya Timur, Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, S. Sos, M. I, Pol, ketika dihubungi melalui via seluler miliknya. Selasa, 28 Mei 2019.

Atas keberhasilannya dalam menjalankan tugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa), almamater Akademi Militer tahun 2001 itupun memberikan penghargaan kepada Sertu Supri Wardoyo.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja prajurit kami yang melaksanakan komunikasi dengan baik terhadap masyarakat di wilayah tugasnya. Sehingga, kedekatan komunikasi itupun berhasil mengungkapkan keberadaan ganja seberat 5 kilogram,” tandasnya.

Tidak hanya itu saja, mantan Danyonif  Raider 509/BY itu juga menghimbau seluruh prajuritnya, khususnya para Babinsa di wilayah tugasnya untuk dapat membangun suatu mitra jaringan teritorial di setiap wilayah tugas Babinsa.

“Apabila ada suatu permasalahan di masyarakat, maka Babinsa lah tempat untuk menyampaikan informasi maupun permasalahan di masyarakat tersebut,” cetusnya.

Untuk diketahui, penggerebekan oleh aparat TNI-Polri beberapa waktu lalu, telah berhasil mengamankan seorang warga bernama Arianto yang diketahui berdomisili di Gunung Anyar Tengah 7 B/5 RW 2 RT 3, Kelurahan Gunung anyar Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Usai diamankan beserta barang bukti ganja, Arianto pun langsung di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar