Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Mei 2019

Sebut Audit BPK Keliru, Hakim Tegur Terdakwa Agus Setiawan Tjong

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi ngeles Agus Setiawan Tjong, Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya melalui program Jasmas yang menyebut audit BPK keliru justru berbuah teguran dari ketua majelis hakim Rochmad.

"Anda dari tadi bilang rugi, karena barang barang dalam pengadaan Jasmas ini sudah anda stok terlebih dulu. Coba anda buatkan setelah ada kejelasan proyek ini, pasti anda tidak mengalami kerugian. Audit yang dilakukan oleh BPK ini sudah sesuai dengan hasil investigasi,"kata Hakim Rochmad yang disambut kata maaf dari terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,Senin (20/5).

Teguran hakim Rochmad ini bukanlah  teguran yang pertama, pada awal Ahli Forensik dan Auditor BPK ini memberikan pendapatnya, terdakwa Agus Setiawan Tjong sempat mengacungkan tangan.

"Kayak anak sekolah aja acungkan tangan, nanti anda ada waktunya untuk bertanya dan menyingkapi pendapat ahli ini,"sergah hakim Rochmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hari ini Kejari Tanjung Perak menghadirkan Ahli BPK dalam persidangan kasus Jasmas. Dalam keteranganya, Ahli BPK tersebut membeberkan alur audit yang dilakukanya, mulai dari investigasi hingga ditemukannya penyimpangan pada proses awal pada kasus ini.

Penyimpangan pertama terkait permohonan proposal yang tidak dibuat oleh pemohon (RT&RW) melainkan dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui tim marketing nya, sehingga barang-barang yang didapat oleh pemohon tidak sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.

Sementara pada penyimpangan kedua, terjadi karena tidak adanya evaluasi atas proposal yang masuk ke Pemkot Surabaya, baik evaluasi oleh anggota DPRD Surabaya maupun pihak Pemkot Surabaya terkait harga satuan barang maupun kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Sedangkan dipenyimpangan ke tiga dalam kasus Jasmas ini  adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dianggap BPK tidak sesuai dengan keadaan barang sebagaimana mestinya.

Keterangan Ahli BPK ini merupakan keterangan yang terakhir atas pembuktian kasus Jasmas ini oleh Penuntut Umum.

Sebelumnya, total saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan Jasmas ini  sebanyak 21 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yang berperan sebagai marketing Jasmas.

Anggota DPRD yang telah bersaksi adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar