KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas DPRD Surabaya tahun 2016 akan mengajukan ahli meringankan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/5).
"Program kami, sementara akan menghadirkan dua ahli dulu yakni ahli pidana dan ahli tata negara,"ujar Hermawan Benhard Manurung selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong, Sabtu (25/5).
Untuk diketahui, keterangan ahli yang meringankan itu diajukan terdakwa Agus Setiawan Tjong setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menyatakan sudah tidak lagi mengajukan saksi dan menganggap sudah cukup melakukan pembuktian.
Sebelumnya, Penuntut umum telah menghadirkan 22 orang saksi ke persidangan. Mereka terdiri dari dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yang berperan sebagai marketing Jasmas dan Ahli dari BPK RI.
Anggota DPRD yang telah bersaksi adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito.
Sementara 8 saksi dari Ketua RW antara lain Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.
Sedangkan saksi 4 Ketua RT diantaranya, Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo ,Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan.
Untuk 3 saksi tim marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong adalah, Dea Winnie, Santi dan Robert Siregar.
Sementara ahli BPK RI yang telah memberikan keterangannya adalah Ahmad Adjaam Sempurna Djaya, yang merupakan tim investigasi sekaligus auditor dalam kasus korupsi dana jasmas ini.
Sabtu, 25 Mei 2019
Sabtu, Mei 25, 2019
progresifonline
Korupsi
No comments
Related Posts:
KPK Periksa Pejabat Dinas Pendidikan DIY Terkait Kasus Stadion Mandala KridaKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DI Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi. Dia dipanggil untuk mendalami dugaan koru… Read More
Empat Tahun Buron, Kejagung Tangkap DPO Dugaan Tindak Pidana KehutananKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Maman Suherman, terdakwa kasus tindak pidana kehutanan yang menjadi buronan selama ini, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan … Read More
Tersangka Pungli SKGR Dilimpahkan Kembali oleh Polda RiauKABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra.Hendri merupakan tersangka dalam ka… Read More
Kinerja Kejagung Terbaik Dibanding KPK dan Polri dalam Pengembalian Uang NegaraKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Waki Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menyebut kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai yang terbaik dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.Dia menyebut t… Read More
Selalu Mangkir, Kejari Kabupaten Madiun Panggil Eks PNS Tersangka Kasus Korupsi PBB P2KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun segera memanggil JS (58) pensiun PNS yang menjadi tersangka kasus korupsi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Madiun.Kepala… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar