Pages - Menu

Halaman

Rabu, 15 Mei 2019

Vanessa Angel Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengacara Vanessa Angel yakni Milano Lubis melaporkan tujuh penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran ada sejumlah kejanggalan terhadap proses pemeriksaan atas kasus yang menjerat kliennya itu.

"Kami sudah laporkan hari ini ke Propam Mabes Polri terhitung kalau enggak salah pukul 13.00 WIB. Dan tujuh penyidik kita laporkan," kata Milano Lubis usai sidang di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (14/5) kemarin.

Sayangnya Milano Lubis enggan menjelaskan secara detail apa saja laporan yang dilayangkan terhadap tujuh penyidik Polda Jatim itu. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan itu ke penyidik Mabes Polri.

"Kita tidak mau bicara di sini, itu ranahnya Mabes Polri melakukan penyidikan, kita percayalah Mabes Polri membuka apakah penyidik-penyidik terbukti salah atau tidak. Kalau salah harus diberi sanksi," jelasnya.

Milano beranggapan laporan ini sangat penting, karena kasus ini bisa jadi bukan hanya kepada Vanessa saja, melainkan apabila semua orang bisa terjerat dalam pasal 27 ayat 1 dan dinyatakan bersalah.

Apalagi Lanjut Milano, kasus ini adalah chat pribadi semata, dan tak bisa dipidana. Hal itu sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, di mana saksi penyidik mengatakan tidak ada distribusi konten asusila sosial media, hanya antara Siska (muncikari) dan Vanessa.

"Itu adalah bentuknya chat pribadi. Nah kalau ini dihukum bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang lain, ini sangat bahaya," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Vanessa Angle disangkakan melanggar  pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, Ia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar