Jumat, 14 Juni 2019
Abaikan Somasi Pertama, Kejaksaan Kembali Layangkan Somasi Ke Penghuni THR
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali melayangkan somasi kepada penghuni Taman Hiburan Rakyat (THR). Somasi tersebut meminta agar penghuni meninggalkan dan mengosongkan THR yang meliputi Gedung Srimulat, Gedung wayang orang (Pringgodani), Gedung Ludruk dan stan usaha.
"Kami sudah layangkan somasi pertama pada 27 Mei lalu tapi masih diabaikan, Sehingga kami kembali melayangkan somasi ke dua,"ujar Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Megahnada, Jum'at (14/6).
Dalam somasi keduanya tersebeut, masih kata Arjuna, Pihaknya selaku kuasa hukum Pemkot Surabaya dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan batas waktu pengosongan selama 7 hari sejak somasi kedua dilayangkan.
"Kalau tidak salah, batas waktu yang kami berikan sampai hari Rabu depan,'katanya.
Dijelaskan Arjuna, dari 108 Penghuni THR, 10 diantaranya telah bersedia mengosongkan THR. Sementara, 98 penghuni masih bertahan.
"Somasi kedua ini kami kirimkan ke 98 warga yang masih belum mengosongkan THR,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Upaya penertiban itu dilakukan Kejari Surabaya lantaran para penghuni THR tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya selaku pemilik aset.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga ingin mengembalikan marwah THR sebagai pusat kesenian dan perdagangan, yang saat ini telah beralih fungsi menjadi tempat hunian. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar