Pages - Menu

Halaman

Jumat, 21 Juni 2019

Ada Temuan Ketidak Transparanan Dalam PPDB Jatim dan Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya, Armuji menemukan adanya ketidak transparanan dalam penerapan sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jatim maupun Kabupaten/Kota.

Temuan itu dapat dilihat dalam pengumuman melaui website-nya, yang hanya dicantumkan nama calon siswa, asal dan tujuan sekolah. Namun untuk alamat rumah calon siswa tidak tercantum, sehingga hal ini otomatis tidak bisa mengukur jarak antara rumah dan sekolah yang dituju.

“Nah ini kan ndak fair, di mana alamat rumah yang mereka tinggali tidak tercantum di situ. Coba dilihat." jelas Armuji, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Kamis (20/6).

Dengan ke tidak fairnya Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim maupun Kabupaten/Kota maka lanjut Armuji menimbulkan kebingungam para orang tua siswa. Mereka seolah terhalang untuk mengetahui kebenaran atas peserta pendaftar yang masih eksis di website itu.

 “Mereka yang merasa nilai UN-nya (Ujian Nasional) tinggi, tapi karena jarak rumah dengan sekolah itu jauh, tidak diterima." katanya.

Armuji menambahkan sistem PPDB di Kota Surabaya dapat dikatakan sudah bagus dalam menerapkan kebijakan yang membolehkan sekolah favorit menerima calon siswa lintas zona. Tetapi memang harus memenuhi persyaratan yakni harus mengikuti tes tambahan yaitu Tes Potensi Akademik (TPA) secara off-line dengan pembanding Nilai Ujian Nasional (NUN)

“Di Surabaya sistem Zonasi khusus Itu sudah bagus. Tapi kan presentase mereka masuk di sekolah-sekolah yang lintas zona sedikit sekali." ungkap politisi asal PDI Perjuangan ini.

Dia menambahkan, untuk jalur prestasi jumlah yang mendaftar di Surabaya hanya 2,5 persen. Kemudian lintas zona menggunakan tes TPA juga hanya 2,5 persen, dan yang dari luar kota cuma sekitar 1 persen.

Sayangnya, bagi wali murid yang mengharap satu zona dengan selisih jarak rumah dengan sekolah tujuan yang hanya ratusan meter, tetap tidak bisa bersaing dan kalah dengan calon siswa dengan nilai UN yang lebih rendah tapi jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah tujuan.

“Ini yang perlu dievaluasi secara nasional, bukan cuma Surabaya saja. Keresahan ini bukan hanya terjadi di Surabaya tapi dimana-mana, di Jateng mapun Jabar pun terjadi." tandas
Armuji yang lolos ke DPRD Jatim hasil Pileg 2019.

Karena itu, Armuji akan memerintahan Komisi D DPRD Surabaya untuk segera memanggil Dindik Surabaya agar segera menyelesaikan kisruh PPDB 2019 ini di Kota Pahlawan.

“Itu tugas Komisi D.” ucapnya.

Selebihnya, sistem zonasi ini tak bisa dihindari karena berlaku secara nasional, lewat payung hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 51 Tahun 2018.

“Zonasi ini kan berlaku seluruh Indonesia, karena ini ada Permendikbud yang harus diikuti oleh seluruh kabupaten dan provinsi se-Indonesia." katanya.

Meski ada payung hukum yang belum tau ada kajian yang dilakukan secara menyeluruh lanjut Armuji, dengan sistem ini tentunya wali murid paling dirugikan ini lantaran infrastuktur sekolah di Tanah Air belum siap.

“Dengan sistem seperti ini, yang sangat dirugikan dengan belum siapnya seluruh infrastruktur yang dipunyai sekolah-sekolah, baik itu SMP maupun SMA/SMK, adalah wali murid." Pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar