Pages - Menu

Halaman

Jumat, 21 Juni 2019

Diperiksa Enam Jam, Ketua DPRD Surabaya Mengaku Lupa Jumlah Pertanyaan Penyidik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar pukul 15.40 WIB atau enam jam lebih mulai dari pukul 09.10 WIB, Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di lantai V gedung Kejati Jatim.

Saat keluar, politisi PDIP ini menepati janjinya untuk diwawanncarai para awak media yang mulai pagi menunggunya.

Sayangnya ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pidsus Kejati Jatim. Armuji enggan menanggapi. Ia seakan mengalihkan pertanyaan wartawan ini dengan menerima telpon.

Bahkan usai mengakhiri telponnya, ketika pertanyaan serupa disodorkan kembali. Lagi-lagi Armuji seolah tak menanggapi.

"Opo? (apa?) Longgo endi iki enake (duduk mana ini enaknya." ujar Armuji seolah enggan menatap wartawan ini sambil melihat ke kanan mencari tempat duduk.

Namun ketika awak media lain melontarkan pertanyaan yang tak menyangkut berapa jumlah pertanyaan penyidik. Dengan sigap Armuji menjelaskannya dengan panjang lebar.

Sikap Armuji seolah enggan menjawab pertanyaan itu patut menjadi tanda tanya besar. Pasalnya Risma yang hanya diperiksa selama satu setengah jam saja hanya dicecar 14 pertanyaan. Sedangkan Armuji menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih.

Ketika didesak kembali berapa pertanyaan. Lagi-lagi Armuji enggan menanggapinya.

"Pertanyaannnya berapa ya lupa ya." Ucapnya balik bertanya.

Armuji juga mengaku saat disidik, ia merasa nyaman.

"Tadi nyantai aja." katanya.

Namun ketika ditanya kembali apakah ada sepuluh pertanyaan bahkan lebih.

"Ya kurang lebih." Pungkasnya singkat.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar