Sabtu, 15 Juni 2019
Kejati Jatim Gegabah, Pendanaan YKP Bukan Dari Pemkot Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan oleh Kejati Jatim yang menduga adanya dugaan korupsi di Yayasan Kas Negara maupun PT YEKAPE dianggap terlalu gegabah. Pasalnya YKP maupun PT YEKAPE itu pendanaannya bukan dari Pemkot Surabaya.
"Yang pasti kami sangat menyayangkan tindakan dari kejaksaan tinggi. Pertama perkara ini urusan yayasan. Didalam surat perintah penyidikan dijelaskan bahwa mengenai penyalahgunaan pengelolaan pada keuangan yayasan.
Kan harus tunduk pada Undang-Undang yayasan. Salah siapa kan begitu. Kejaksaan mengabaikan itu
Dianggapnya bahwa yayasan ini adalah milik perusahaan pemerintah daerah padahal aset-aset yayasan bukan milik pemerintah daerah." tegas Sumarno kuasa hukum PT YEKAPE, Jum'at (14/6).
Hal itu lanjutnya dibuktikan dengan dimenangkangnya semua gugatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya melalui semua jalur peradilan.
"Dan itu pernah dibuktikan dalam perkara-perkara sidang yang saya tangani baik PTUN maupun perkara-perkara perdata di PN Surabaya.
Yang YKP menggugat pemkot mengenai aset di jalan jaksa agung suprapto yang di pakai Satpol PP.
Kita buktikan bahwa itu bukan asetnya pemkot. Pemkot juga kalah sampai MA. Itu yang nangani juga jaksa JPN.
Lha sekarang kejati meningkatkan penyidikan tentang masalah pengelolaan." Pungkasnya heran.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar