Pages - Menu

Halaman

Jumat, 21 Juni 2019

Kejati Jatim Sudah Kantongi Calon Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayakan Kas Pembangunan (YKP) dijalan Sedap Malam dan PT YEKAPE dijalan Wijaya Kusuma masih dalam hitungan jari.

Diam-diam penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah mengantongi gambaran siapa saja calon tersangkanya.

Bahkan agar tak salah langkah sebelum menetapkan tersangka itu, Kejati Jatim akan mengumpulkan seluruh petinggi korps Adhyaksa di jalan Ahmad Yani untuk dimintai pendapatnya.

“Gongnya melalui ekspos, dan semua asisten diupayakan hadir. Dari penjelasan tim penyidik yang melakukan ekspos, baru diketahui siapa-siapa saja yang terlibat dan baru diumumkan dengan penetapan tersangka." jelas Kajati Jatim Sunarta, Senin (17/6).

Tak hanya itu, menurut Sunarta, pihaknya juga mengaku yakin bila kasus ini murni adanya korupsi. Ini terbukti dengan dilibatkannya beberapa ahli dan kemudian ditemukannya beberapa bukti yang ditemukan saat dilakukan penyidikan hingga penggeledahan di dua kantor tersebut.

“Kami melibatkan akuntan publik dan sekarang ini sudah masuk ke BPKP. Karena banyak ditemukan SHM (sertifikat hak milik) di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kok bisa tumpah tindih seperti itu. Dulunya bagaimana.” aku Sunarta dengan nada heran.

Sunarta menambahkan dalam menangani kasus ini sebenarnya tidak berbeda jauh ketika menangani aset-aset Pemkot Surabaya yang hilang lainnya. Dalam artian adalah mengembalikan aset recovery.

“Masalah penghukuman orang untuk membuat jera, sadar bagi yang lain jadi pembelajaran. Kalau misalnya dengan pengembalian mudah untuk pembelajaran masyarakat kenapa tidak? itu perlu kajian,” tegas Sunarta.

Sunarta juga mengingatkan kepada seluruhnya yang terlibat dalam kasus ini agar masyarakat maupun pembeli yang beritikad baik jangan dirugikan.

"Kalau hantam kromo Surabaya bisa geger. Masyarakat jangan diganggu. Misal perumnas masih blm lunas dan sekarang tidak setor ke PT YEKAPE tetapi ke PT lain yang dikelola pemkot.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar