KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Armuji, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengendarai Mitsubishi Fortuner warna hitam berplat nomor L 4 PP.
Saat tiba, Armuji yang mengenakan polo shirt berwarna hitam ini disambut beberapa awak media yang telah menantinya. Kendati demikian, yang bersangkutan tak memberikan komentar apapun seputar pemanggilannya oleh kejati Jatim kali ini.
Ia hanya berjanji akan memberikan pernyataan usai pemeriksaan dilakukan,
"engkok ae rek, lek wes mari (Nanti saja kalau sudah)." ucapnya.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Jatim. Armuji diminta petugas jaga untuk menunjukkan surat panggilan yang disampaikan melalui soft copy pegawai miliknya.
Lalu, petugas mengarahkan ke tempat pengisian buku tamu yang terletak di pojok ruangan tunggu sebelah kanan.
Setelah mengisi buku tamu secara digital, ia kemudian diantar petugas menuju ruang pemeriksaan menggunakan lift gedung. Seperti pada saat pertama ditanya wartawan, Armuji kembali berjanji akan memberi komentar usai pemeriksaan nanti.
"Engkok yo, sabar. Wes yo rek (Nanti ya, sabar. Sudah)." Pungkasnya.
Selain Armuji, rencananya hari ini penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap juga akan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar