Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 19 Juni 2019
Pansus DPRD Surabaya Larang Reklame Berdiri di Kawasan Pemukiman
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya meminta agar papan reklame tidak boleh berdiri di fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) dalam kawasan pemukiman.
Pasalnya dengan berdirinya reklame di atas fasum maupun fasos itu otomatis para pengembang enggan menyerahkan kewajibannya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi. Kan gak boleh,” tegas Adi Sutarwijono, Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, Rabu (19/6).
Untuk itu, kalangan dewan menghendaki adanya kesetaraan perlakuan. Adi meminta fasum dan fasos dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan, karena memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli di area pemukiman setempat. Ia menyebut, banyak fasum dan fasos yang dimanfaatkan untuk bangunan reklame.
“Saya gak bisa sebutkan, tapi masih banyak,” ungkapnya.
Adi yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi A ini mengakui, larangan bangunan reklame di fasum dan fasos akan berdampak pada pendapatan daerah. Saat ini pemerintah kota masih menghitung berapa besaran potensi pendapatan yang hilang.
“Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi dari ada kepastian. Dulu gak diatur, sekarang akan diatur.” tegasnya.
Selama ini, fasum dan fasos yang ada sertifikatnya masih atas nama developer. Oleh karena itu, biro jasa reklame kemudian menyewa ke pengembang. Bukti sewa ke pengmbang tersebut yang akan digunakan mengurus perizinan pendirian reklame ke Pemkot Surabaya.
“Di perda ini nantinya kita ingin melakukan koreksi atas praktek yang tak patut ini." Katanya.
Sementara Kepala Bagian Hukum, Ira Turilowati akan menjalankan apa yang diinginkan Pansus terkait adanya adanya larangan pemakaian fasum dan fasos untuk reklame.
“Karena fasum-fasos akan diserahkan ke pemkot. Jika dipakai pengembang dengan pihak ketiga maka tak akan diserahkan. Pungkasnya.
Perlu diketahui sesuai aturan, kawasan perumahan yang telah dihuni sekitar 80 persen wajib menyerahkan fasum atau fasos ke Pemkot Surabaya. Nyatanya hingga saat ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkannya kendati jumlah penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar