Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 21 Juni 2019
Risma Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kedatangan dua orang Pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa staf ternyata sebuah pertanda bila Walikota Surabaya Tri Rismaharini sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejati Jatim.
Tepat pukul 12.58 WIB mulai terlihat dua mobil berwarna hitam berjenis sedan dan Innova memasuki pelataran kantor Kejati Jatim.
Saat tiba dipelataran tepat berada didepan di pintu masuk kantor kedua mobil tersebut berhenti.
Sesaat kemudian terlihat Risma keluar dari mobil. Saat itulah, Risma sempat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggu kedatangannya.
"Oalah rek cek akehe (oalah rek kok banyak sekali (wartawan). Gak kurang akeh ta." Kata Risma, Kamis (20/6).
Kekagetan Risma tak sampai disitu. Ia pun juga sempat kewalahan dengan awak media yang mulai berebutan melontarkan berbagai pertanyaan maupun mengabadikan Risma. Ia pun merasa kesulitan masuk menuju kantor Kejati Jatim akibat terhalang awak media.
"Sek-sek yo rek (sebentar-sebentar) ya Allah." Pungkasnya.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar