Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 19 Juni 2019

Saksi Mangkir, Sidang Pejabat PPK PDAM Surabaya ditunda

KASUS PEMERASAN REKANAN PDAM



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pemerasan rekanan PDAM Surya Sembada Surabaya dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Retno Tri Utomo batal digelar di Pengadilan Topikor Surabaya.

Ini lantaran dua saksi dari PT Cipta Wisesa Bersama tidak hadir dalam persidangan lanjutan itu.

Akibat ketidak hadiran dua saksi tersebut akhirnya hakim menunda persidangan yangbakan digelar kembali pada minggu mendatang.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Harwiyadi.

Menurut pria yang akrab disapa Wiwid ini mengatakan jika kedua saksi tidak hadir dalam persidangan hari ini, Selasa, (18/6), sehingga hakim akan melanjutkan sidang pekanbdepan Selasa, (25/6) dengan agenda yang sama masih dalam keterangan saksi.

"Jadi sidang ditunda minggu depan dengan dua saksi dari PT Cipta Wisesa Bersama itu." katanya, Selasa (18/6).

Menurut pria yang bertugas di seksi Pidsus Kejari Surabaya ini menambahkan jika keterangan saksi dsri PT Cipta Wisesa Bersama ini dibutuhkan untuk mengetahui tindak pidana pemerasan yang dilakukan terdakwa.

"Dengan tidak hadir ini, maka dsri itu kami meminta untuk ditunda saja sidangnya." Ungkapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, pelapor, Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama dihadirkan dalam persidangan (11/6) lalu.

Dalam keterangan itu menyebutkan jika dirinya disuruh untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 900 juta ke terdakwa.

"Selama itu, korban ini mengirimkan uang sebanyak delapan kali ke rekening yang diberikan terdakwa." jelas Wiwid.

Dalam dakwaan tersebut, Retno dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Serta pasal 23 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Seperti diketahui Retno Tri Utomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang pada kontraktor yang tengah menangani proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Dalam kasus ini Retno diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Terdakwa diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka ini juga mengancam korbannya jika tak diberi dengan cara korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.

Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. Korban pun sudah delapan kali melakukan transfer, namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang baru dapat dipenuhinya.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar