Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Agustus 2020

Bareskrim Mabes Polri Usut Korupsi Alkes di RSUD M. Soewandhie Surabaya



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Mabes Polri mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya.

Saat ini kasus tersebut mulai tahap penyidikan.

"Masih dalam proses sidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (8/8). 

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Presiden Direktur (Presdir) Microsoft Indonesia, Mohamed Haris Izmee. 

Haris diperiksa selaku Direktur PT GE Oprations Indonesia pada tahun 2012 ketika kasus dugaan korupsi tersebut bergulir. 

Dalam surat panggilan itu, Haris Izmee diperiksa pada 14 Mei 2019 yang lalu.

Direktur PT GE Operations Indonesia, Haris Izmee, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur Microsoft Indonesia itu belum merespons ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut. 

Haris yang berkewarganegaraan Malaysia ini juga belum merespons apakah semua peserta lelang mendapat harga yang sama dari PT GE.

Dugaan mark up harga itu mencuat saat pengadaan alkes berupa CT Scan dan Cath Lab senilai Rp 31 miliar lebih di RS dr Soewandhie, yang diduga dimainkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Surabaya, oleh pihak principle (perusahaan pendukung), yang membawa dua perusahaan, yakni PT Dian Graha Elektrika (pemenang lelang CT Scan) dan PT PT Enseval Putera Megatrading.Tbk (pemenang lelang Cath Lab).

Untuk diketahui satu unit CT Scan merek GE (General Electronics), dimenangkan PT Dian Graha Elektrika dengan nilai Rp14.426.500.000 (harga HPS/OE: Rp14.499.100.000,00).

Kecurigaan terjadinya mark up kali pertama dicuatkan oleh PT Singo Malar, melalui surat sanggahan atas kemenangan PT Dian Graha Elektrika, yang menuding ada indikasi pengaturan pemenang lelang dalam proyek alkes RS dr Soewandhie tersebut.

Dari informasi yang diperoleh diketahui kalau harga tersebut hanya diduga berkisar US$250 ribu atau sekitar Rp2,7 miliar.

Harga itu ditambah tarif Fee on the Boat (FOB), termasuk asuransi barang, pajak, bea masuk dan lain-lain, diperkirakan maksimal mencapai Rp1,5 miliar.

Sehingga total biaya mendatangkan satu unit CT Scan mencapai sekitar Rp4,2 miliar saja. Namun, dari hasil lelang, PT Dian Graha Elektrika pemilik NPWP: 01.313.967.0-007.000 dibayar Pemkot Surabaya sebesar Rp14.426.500.000 dari APBD.

Jumlah nominal pembayaran itu sangat jauh dari harga barang yang baru datang dan inilah penyebab munculnya tudingan mark up pada proses lelangnya. Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Salah satunya Direktur PT GE Operation Indonesia Mohamed Harris Izmee yang merupakan warga negara Malaysia sebagai saksi. Dari informasi yang dihimpun, sudah ada tersangka dalam kasus ini. (*/Ar)

0 komentar:

Posting Komentar