KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas jilid I ternyata belum berhenti.
Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pengusutan, kembali bergulir.
Kali ini disuarakan oleh Himpunan Aktivis Anti Korupsi (HAAK).
Komando Lapangan HAAK, Aprelian Fajar menilai kasus yang merugikan negara Rp 5 Miliar harus diusut tuntas.
Apalagi Kejari Tanjung Perak telah memanggil Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari para tersangka saat awal melakukan pemeriksaan.
Namun nyatanya hingga kini belum ada perkembangan ke tersangka baru.
Maka dari itu HAAK akan menggelar aksi unjuk rasa di balai kota Senin (23/8) besok.
Dalam aksinya itu, HAAK akan mengajukan empat tuntutannya.
Keempat tuntutannya itu mendesak Kejari Tanjung Perak untuk segera memanggil dan memeriksa kembali Sekkota Surabaya Hendro Gunawan saat itu sebagai tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Selanjutnya menuntut mundur Hendro Gunawan sebagai Sekkota karena diduga terlibat jasmas yang merugikan keuangan negara Rp 5 miliar," jelas Aprelian Fajar, Minggu (23/8).
Kemudian meminta Kejari Tanjung Perak jangan takut untuk menetapkan tersangka baru.
"Bersihkan Kota Pahlawan dari tindakan pejabat KKN," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas jilid I, Kejari Tanjung Perak telah menyeret tujuh orang duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Surabaya.
Dari tujuh orang tersebut, tiga orang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman diberbagai lapas diantaranya, Agus Setiawan Tjong, pelaksana proyek, Darmawan dan Sugito, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.
Sedangkan tiga orang lainnya yang juga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 antara lain, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Audy masih melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Nah untuk satu orang lagi yakni Ratih Retnowati yang merupakan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 mendapat vonis bebas. Namun Kejari Tanjung Perak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar