KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) kembali mempertanyakan kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang hanya berhenti pada pengusutan di Bagian Pemerintahan.
Padahal pada tahun tersebut masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya juga mengulirkan dana tersebut.
"Dari catatan yang kita peroleh masih ada sepuluh lebih SKPD yang juga mengalirkan dana tersebut, totalnya tahun 2016 ratusan miliar rupiah," kata Ketua LSM AMAK Ponang Adji Handoko, Minggu (23/8).
Apalagi lanjut Ponang, saat Kajari Tanjung Perak dijabat Rachmat Supriady pernah mengatakan usai menggarap jasmas jilid I, pihaknya bakal membuka pengusutan jilid II.
Nah pada jilid II ini, Rachmad Supriady telah mengantongi data untuk satu SKPD yang dananya dicurigai dibuat bancaan.
"Pak Rachmad kan pernah mengatakan pengusutan jilid II untuk proyek fisik. Bagi siapa saja yang terlibat silahkan mengembalikan kerugian negara dari pada kasus ini akan dinaikkan," ungkap Ponang.
Untuk itu Ponang menuntut supaya Kejari Kejari Tanjung Perak mengusut kembali apa yang dikatakan Rachmad Supriady hingga tuntas.
"Kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Ada korupsi mungkin dengan modus yang sama dengan jilid I. Ini jelas sekali memperkaya diri sendiri," katanya.
Ponang membeberkan adanya rumor adanya pertemanan antara pihak Kejaksaan dengan OPD atau Pemkot Surabaya. Di mana rumor itu bagi Ponang sangat merugikan.
Maka dari itu, pihaknya tak mau nama baik lembaga Kejaksaan tercoreng akibat kasus ini karena akan melemahkan penegakan hukum di Kota Surabaya.
"Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan harus tegas terhadap tindak pidana korupsi dengan melakukan pengusutan sampai tuntas," pungkasnya.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.
Kejari Surabaya telah menyeret tujuh orang duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Surabaya.
Dari tujuh orang tersebut, tiga orang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman diberbagai lapas diantaranya, Agus Setiawan Tjong, pelaksana proyek, Darmawan dan Sugito, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.
Sedangkan tiga orang lainnya yang juga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 antara lain, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Audy masih melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Nah untuk satu orang lagi yakni Ratih Retnowati yang merupakan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 mendapat vonis bebas. Namun Kejari Tanjung Perak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ar)
0 komentar:
Posting Komentar