KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Pemenangan Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armuji mempertimbangkan untuk tidak menghadiri pengundian nomor urut kandidat yang dijadwalkan pada 24 September 2020, mengingat masih ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang masih positif Covid-19.
”Tentu kami tidak mau mengambil risiko. KPU Surabaya jangan bermain api dan membahayakan publik. Apalagi KPU Surabaya mengizinkan ada pemeriksaan kesehatan terhadap calon tertentu beberapa hari lalu, padahal hari ini diumumkan oleh KPU Pusat masih positif Covid-19. Nah itu kan juga membahayakan tenaga kesehatan yang memeriksa,” ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Eri-Armuji, Achmad Hidayat, Selasa (22/9/2020).
Achmad menegaskan, saat pengundian nomor urut, dimungkinkan ada pertemuan antara pasangan calon tertentu dengan banyak pihak, mulai penyelenggara pemilu hingga pasangan calon lain yang menjadi peserta Pilkada.
Tentu saja itu membahayakan jika tak ada sikap jelas dari KPU Surabaya terkait status Covid-19 pasangan calon tertentu yang berdasarkan tes swab pada 7 September dinyatakan positif Covid-19.
”Maka, demi keselamatan, kami mempertimbangkan untuk tidak hadir. Tapi masih akan kami bahas di tim internal dan paslon. Kewajiban kami melindungi publik, di dalamnya tentu termasuk paslon kami,” ujar politisi muda tersebut.
Achmad juga menegaskan, sesuai regulasi yang diterbitkan KPU, posisi negatif Covid-19 harus berdasarkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction), bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari.
”Maka KPU Surabaya harus klir dan eksplisit tentang status Covid-19 ini. Kami baca pernyataan di media masih berbelit. Paling tidak, kami diberi jaminan bahwa semua paslon sudah negatif Covid-19, sehingga kami nyaman dalam menjalankan semua tahapan pemilu ini,” jelasnya.
Seperti diberitakan luas, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, jumlah calon kepala daerah yang positif Covid-19 terus berkurang. Per hari ini, ada 13 orang calon yang belum sembuh dari Covid-19, termasuk calon dari Kota Surabaya.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab-nya negatif Covid-19. Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Surat Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 secara spesifik juga menyebutkan bahwa calon harus dalam posisi negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam pemeriksaan jantung dan saraf.
”Maka kami kaget. KPU Surabaya kok mengizinkan pemeriksaan kesehatan, padahal KPU Pusat bilang hari ini ada paslon dari Surabaya yang masih positif Covid-19,” pungkasnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar