Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 September 2020

Dinilai Tak Adil, Dewan Minta Perwali Surabaya No 34 Tahun 2020 Ditinjau Ulang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dilai sangat tidak berpihak pada dunia pendidikan di Surabaya, Komisi D DPRD kota Surabaya meminta kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini segera meninjau ulang Perwali No 34 Tahun 2020 tentang, petunjuk teknis pemberian dana hibah operasional pendidikan daerah atau Bopda.

Pasalnya dalam Perwali No 34 Tahun 2020 tersebut telah ditegaskan bila Pemkot Surabaya tidak bisa memberi bantuan dana operasional sekolah swasta, jika jumlah muridnya dibawah 60 siswa.

“Perwali No 34 jelas kurang adil, karena kondisi sekolah swasta saat ini sedang kesulitan dalam operasional sekolah, yang justru harus dibantu oleh Pemkot Surabaya. Bukan malah sebaliknya," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ibnu Sobir, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, cash flow sekolah swasta saat ini sangat tidak bagus, karena mayoritas pembelajaran via daring sehingga pemasukan sekolah menjadi terganggu.

Ia juga menambahkan dalam Perwali No 34 ada dua hal yang perlu di tinjau ulang yaitu Pertama, jumlah siswa di bawah 60 orang tidak mendapatkan Bopda dari Pemkot Surabaya.

Kedua, pencairan dana Bopda yang biasanya dicairkan sebelum bulan Desember, sekarang ini ditunda sampai Bulan Desember atau akhir tahun.

“Dengan Perwali tersebut, bagaimana sekolah swasta akan memenuhi kebutuhan operasional sekolah, termasuk bayar telepon dan listrik, serta PDAM, jelas ini sangat tidak adil.” tegas politisi PKS Kota Surabaya ini.

Ketidak adilannya adalah, kata Ibnu Sobir, sekolah merupakan organisasi pendidikan yang memiliki perencanaan keuangan yang masuk dalam RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

Contohnya pada bulan sekian hingga bulan sekian setiap tahunnya sudah direncanakan pemasukan dana ini, Lantas muncul Perwali No 34 Tahun 2020, dimana Pemkot Surabaya tidak akan memberi dana Bopda yang siswanya dibawah 60 orang hal tersebut jelas mengganggu cash flow RAPBS.

“Jadi Komisi D mendesak agar dana Bopda sebaiknya segera dicairkan, jangan sampai tunggu bulan Desember," pungkasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar