KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga belum mengambil sikap atas besaran nominal sanksi denda yang bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk merumuskan hal itu, pemkot akan melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.
"Satgas Covid-19 Surabaya juga melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum terkait penentuan besaran denda yang dikenakan bagi pelanggar," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di kantornya, Senin (14/9).
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yakni Rp 250 ribu.
Namun demikian, Febriadhitya menyatakan, bahwa besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.
"Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ujarnya.
Karena itu, Febriadhitya memastikan, dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan.
Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ahli ekonomi.
“Untuk menentukan nominal (denda) kami melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum. Insya Allah secepatnya,” katanya.
Terlepas dari semua itu, kata Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan.
Tujuannya tak lain, supaya pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.
“Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” pungkasnya. (Ar)
0 komentar:
Posting Komentar