Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 September 2020

Perspektif dan Implementatif Asas Single Prosecution System Kejaksaan Dalam RUU Kejaksaan

Oleh : Alumni FH Unair, Dr. Mochammad Priandhika Abadi Noer, S.H., M.H



Sistem peradilan pidana terpadu dalam penegakan hukum, prinsip diferensiasi fungsional yang memandang dengan adanya prinsip tersebut, maka KUHAP telah meletakkan suatu asas penjernihan dan modifikasi fungsi dan wewenang antar setiap instansi penegak hukum.

Oleh karenanya, antara Penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan terjalin adanya hubungan fungsi yang berkelanjutan dengan mekanisme adanya kontrol antara penegak hukum dalam rangkaian integreated criminal justice system.

Kelembagaan kejaksaan sebagai lembaga negara dalam rumpun yudikatif atau eksekutif, perlindungan jaksa, perluasan kewenangan jaksa di bidang pidana (termasuk diskresi penuntutan berdasar asas restoratif justice), di bidang perdata, dan tata usaha negara, serta bidang-bidang lainnya berdasarkan undang-undang.

Dari semua pembaruan tersebut, banyak mendapat perhatian bidang penuntutan, karena dalam RUU tersebut, jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Dalam draft RUU Kejaksaan kewenangan penyidikan Jaksa diperkuat dalam bunyi Pasal 30 Berikut isinya :

(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan proses penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, serta melaksanakan pemindahan terpidana; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan penyidikan lanjutan; melakukan mediasi penal; melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan dan pemulihan aset negara dan perolehan kejahatan;

(2) Untuk melengkapi berkas perkara, penyidikan lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: dilakukan terhadap tersangka; dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau untuk mempercepat penyelesaian perkara; diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan Lanjutan sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan atau tanpa kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah, maupun kepentingan umum.

(5) Di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: kewenangan selaku intelijen penegakan hukum; peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia; pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring;

pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.

(6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan hukum, statistik kriminal, dan kesehatan yustisial Kejaksaan, serta pendidikan akademik, profesi, dan kedinasan.

Dalam teori terdapat asas single prosecution system, menurut etimologi, kata “prosecution” sendiri berasal dari bahasa latin: prosecutus dan terdiri dari pro (sebelum) dan sequi (mengikuti) yang dapat dipahami sebagai “proses perkara dari awal hingga berakhir”. Dalam hal ini, jaksa yang menangani perkara dari awal hingga akhir/eksekusi.

Dengan demikian, tidaklah mengherankan apabila jaksa memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses penegakan hukum di suatu negara.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi kejaksaan adalah sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), dalam perkembangannya, semakin terabaikan.

Saat ini, ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.

Misalnya, perkara tipikor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh oditurat militer, oditurat militer tinggi dan oditurat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komitmen dunia internasional mengenai pentingnya penguatan peran Jaksa dalam fungsi penegakan hukum antara lain terwujud dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors (Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa).

Sebagaimana diadopsi dalam Kongres Pencegahan Kejahatan ke-8, di Havana tahun 1990 Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa tersebut menyatakan bahwa jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan.

Kalimat “jaksa melakukan penuntutan” harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana.

Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi seperti United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi oleh Indonesia dimana Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam Konvensi itu sebagai suatu ketaatan (compliance). 

Norma-norma baru yang ada tersebut  juga mempengaruhi terhadap kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan. 

Sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga harus taat (comply) antara norma yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam beberapa ketentuan yang dikeluarkannya. Pada tahun 2014, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Association of Prosecutors (IAP), dimana Kejaksaan telah bergabung pada tahun 2006, menerbitkan Status dan Peran Penuntut Umum (The Status and Role of Prosecutors), sebagaimana ketentuan sebelumnya yaitu Guidelines on The Role of Prosecutors yang menjadi pedoman dan menginspirasi dalam perubahan Undang-Undang ini utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam Penuntutan, Akuntabilitas Penanganan Perkara, Standar Profesionalitas, dan Perlindungan bagi para Jaksa.

Apabila RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan yang baru, para pencari keadilan akan meletakan tumpuan keadilan pada jaksa, sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material (substantial truth) dan keadilan.

0 komentar:

Posting Komentar