Pages - Menu

Halaman

Selasa, 22 September 2020

Selain Rapid Test, Pemkot Surabaya Libatkan Polri Perketat Jam Malam Hingga Test Narkotika



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perketat pengawasan lokasi-lokasi yang menjadi tempat nongkrong para pemuda di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) akan kembali perketat jam malam sesuai Perwali No 33 tahun 2020.

Agar lebih optimal Pemkot Surabaya akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes dan tes narkotika bagi pengunjung kafe, bar dan karaoke yang masih nekat buka melebihi jam malam.

"Yang jelas akan kita perketat lagi lha. Nanti kalau ada pelanggaran seperti itu (melebihi jam malam) nanti kita ajukan ke Pariwista untuk evaluasi perijinannya. Dari Polrestabes menyampaikan seperti itu," kata Kasat Pol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (21/9). 

Eddy menjelaskan anggota Satpol PP Kota Surabaya selama 24 jam melakukan penyisiran di sejumlah warung-warung pada malam hari. 

Bahkan setiap pagi, anggota Satpol PP Kota Surabaya sudah disebar disejumlah wilayah perbatasan untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan. 

"Anggota kita 24 jam (razia protokol kesehatan), buka hanya pagi, jam 2 dan jam 3 hingga pagi terus kita lakukan penyisiran di warung-warung yang masih buka. Pagi kita juga diempat titik, di MERR, di CITO dan di Tambak Osowilangun, di Suramadu serta perbatasan jam 5 pagi kita juga sudah disana. Kita tidak ada berhentinya dalam upaya itu," ungkapnya.

Dalam penertiban lokasi-lokasi yang menjadi tempat nongkrong anak-anak muda kata Eddy bukan hanya di warung-warung dan cafe saja. Hal yang sama juga dilakukan di Bar, Diskotik dan tempat karoke yang masih nekat buka lewat jam malam. 

"Sama-sama setiap hari kita tertibkan RHU (rekreasi hiburan umum), tiap hari kita tertibkan. Tapi kan tidak bisa satu hari dapat seratus (tempat) dapat lima itu sudah bagus. Satu lokasi bisa satu jam BAP itu. Nanti tidak sesuai izinnya pariwisita bertindak," paparnya.

Eddy menegaskan jika nanti alat untuk melakukan rapid tes tersedia. Pihaknya akan menggelar tes dilakosi. Namun jika tidak pihaknya bersama dengan pihak kepolisian akan mengangkut ke seluruhnya dan dilakukan tes narkotika dan rapid tes seperti yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. 

"Makanya kita koordinasi dengan  Dinkes juga. Kalau alatnya ada, kita tes dilokasi. Kalau alatnya tidak ada, kita angkut seperti kemarin di Polrestabes itu," tandas Eddy. 

Sementar itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi mengatakan jika selama ini, kepolisian bersama TNI dan Pemkot Surabaya bersama-sama melakukan pengawasan pelanggaran protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. 

"Kita ini selalu bersama-sama TNI/Polri dengan Pemkot Surabaya yaitu Satpol PP dan Bakesbanglinmas, selalu bersama-sama membagi tugas saling mendukung. Kalau itu melanggar undang-undang penyidik Polres yang akan betindak. Untuk pelanggaran Perda Satpol PP. Kita akan intensifkan lagi," ujar Sudamiran. 

Sudamiran menegaskan, jika ditemukan pelanggaran Perda, maka organisasai perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan proses penindakan. 

"Ya kalau ada pelanggaran Perda, ada tahap-tahapan hukuman, itu yang paham PPNS sampai pencabutan ijin. Jika nanti melanggar perwali maka kita serahkan ke Satpol PP, nanti di RHU (yang melanggar) akan dilakukan tes urine atau tes narkotik dan yang dari Pemkot Surabaya akan melakukan rapid dan tes swab," pungkasnya. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar