KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Usai Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, lagi salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas kembali membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Terpidana itu tak lain adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, dari Partai Demokrat, Dini Rijanti.
Pembayaran denda itu dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana serta didampingi jaksa eksekutor di salah satu bank milik pemerintah.
"Iya, kemarin Kamis (24/9) pembayaran denda Rp 100 juta melalui rekening, tidak cash. Tapi sebelum dilakukan pembayaran. keluarga terpidana datang ke kantor ditemui oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang didampingi oleh Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Lydfyansyah, Jum'at (25/9).
Ia menambahkan, pembayaran dengan sebesar Rp 100 juta sebagai pengganti tiga bulan kurungan atau subsider tersebut merupakan inisiatif dari Dini Rijanti usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang lebih besar dari vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dini Rijanti mendapat vonis satu tahun enam bulan kurungan penjara.
"Ini itikat baik bu Dini Rijanti melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Sby tanggal 9 Juli 2020 Jo Nomor :132/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Sby bahwa pembayaran denda perkara sebesar Rp 100 juta tersebut merupakan salah satu poin dalam Putusan Tinggi Surabaya Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Sby tanggal 9 Juli 2020, dimana apabila denda tidak bayar oleh terpidana maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ungkap Erick.
Sedangkan untuk terpidana lainnya seperti Binti Rochma, menurut Erick mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi.
"Kalau Binti Rochma Kasasi," pungkasnya.
Seperti diketahui Dini Rijanti, satu dari enam terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/4).
Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dari Partai Demokrat itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Selain vonis kurungan badan, Dini Rijanti juga di denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Selain Dini Rijanti, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 lainnya sedangkan satu anggota DPRD Surabaya yang terpilih lagi, Ratih Retnowati mendapat vonis bebas.
Keempat anggota DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Dini Syaiful Aidy dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik.
Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)
0 komentar:
Posting Komentar