KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismahrini menyampaikan atas nama Pemkot dan warga Kota Surabaya mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim karena bukan hanya dua aset tanah yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di Pemkot Surabaya juga bisa dikembalikan dan diselesaikan.
“Contohnya Rp 4 miliar lebih ini. Terus terang saya bingung, karena waktu itu tidak bisa ditarik, padahal kita harus bisa menjawab pertanyaan BPK karena sudah pernah ditanyakan,” kata Risma saat memberikan sambutannya di Kejati Jatim, Rabu (21/10).
Oleh karena itu, ia menyampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya karena di akhir masa jabatannya, ia masih diberi kepercayaan oleh Tuhan untuk menerima aset yang dibantu oleh Kejati Jatim.
Padahal, ia mengaku tidak pernah membayangkan kalau aset itu bsia kembali ke tangan Pemkot Surabaya dan warga Surabaya.
“Namun puji syukur kehadirat Allah SWT, itu ternyata bukan tidak mungkin, tapi semuanya mungkin bagi Tuhan karena dibantu oleh Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di Pabrik Cokelat itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa aset ini ada cerita sejarahnya ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Bappeko Surabaya.
Saat itu, ada seseorang yang menanyakan apakah bisa diambil aset tersebut, dia pun tidak bisa menjawab.
“Eh, ternyata kembalinya setelah saya menjadi Wali Kota Surabaya dan hampir selesai. Saya Februari selesai Bapak/Ibu,” imbuhnya.
Setelah itu, tampak Risma tertegun lama. Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu pun tak kuat menahan bahagianya.
Tangisnya pun pecah. Sambil mengusap air mata dan suara bergetar, ia sekali lagi menyampaikan terimakasih kepada jajaran kejaksaan, karena di awal jabatannya banyak sekali permasalahan aset tanah di Pemkot Surabaya dan tidak pernah membayangkan itu akan kembali.
“Alhamdulillah sedikit demi sedikit aset itu bisa kembali, termasuk gongnya itu aset YKP yang cukup besar,” katanya sambil mengusap air matanya yang terus mengalir.
Bahkan, ia pun turun dari mimbar sambutannya, lalu menundukkan badannya sembari menyampaikan terimakasih banyak kepada pihak kejaksaan.
Risma juga sempat meminta awak media untuk mencatat dan menggaris bawahi bahwa semua aset yang sudah kembali atas bantuan kejaksaan itu, tidak mengeluarkan uang sepeserpun dari Pemkot Surabaya. Jadi, itu murni bantuan dari pihak kejaksaan untuk Pemkot Surabaya.
“Tolong teman-teman media dicatat. Kami dibantu kejaksaan, tanpa sama sekali kami harus mengeluarkan uang. Tidak ada sama sekali. Padahal yang kembali, nilainya bahkan ada yang triliunan. Ini bukan untuk saya, boleh dicek di catatan aset, berapa naiknya aset kami karena bantuan dari teman-teman kejaksaan,” katanya.
Sambil mengusap air matanya dan dengan suara yang terbata-bata, dia mengatakan akan lebih tenang meninggalkan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya karena sudah banyak aset pemkot yang kembali.
“Saya dengan tenang akan meninggalkan jabatan ini dengan mengembalikan aset-aset yang memang itu haknya warga Surabaya. Matur suwun sekali lagi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih, hanya ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada jajaran kejaksaan yang telah membantunya mengembalikan aset pemkot.
Ia paham betul bahwa itu tidak mudah, tapi itu terus diusahakan hingga aset itu berhasil dikembalikan.
“Insyallah Tuhan mencatat kebaikan Bapak/Ibu sekalian. Tuhan akan membalas kebaikan Bapak/Ibu sekalian. Kini aset-aset yang sudah kembali itu sudah ada yang menjadi taman, sekolah dan waduk. Sekali lagi, atas nama pemkot dan warga Surabaya yang menyampaikan terimakasih,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Risma juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya atas jasanya sudah membantu pemkot dalam mengembalikan aset.
Seperti diberitakan Kejati Jatim berhasil menyelamatkan dua aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.
Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
Selain aset berupa tanah, Kejati Jatim juga menyelamatkan uang sebesar Rp. 4 Miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962. (Ar)
0 komentar:
Posting Komentar