Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 Oktober 2020

Jadi Jurkam Eri-Armuji di Pilkada Surabaya, Ini Tanggal Ijin Cuti Risma



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengantongi ijin cuti jadi juru kampanye (Jurkam) pasangan calon (paslon) nomer urut 1, Eri Cahydi - Armuji.

Ijin cuti yang sudah disetujui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawangsa itu dimulai pertengahan bulan ini hingga awal Desember mendatang.

"Cuti mulai tanggal 17 dan 18 Oktober disampaikan secara rinci tanggalnya. 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober dan 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember," kata Plt Bakesbangpol Surabaya Irvan Widyanto usai menghadiri peresmian Pasar Burung dan Pasar Akik di Kupang Gunung Timur, Rabu (21/10).

Irvan menambahkan cuti kampanye ini berdasarkan surat tugas dari PDIP bahwa Risma sebagai juru kampanye. Khofifah pun langsung menjawab surat pengajuan cuti kampanye Risma pada Kamis (15/10).

"Di situ dijelaskan berdasarkan PP No. 32 tahun 2018 dan surat edaran Mendagri 21 Januari 2020 disampaikan, kalau hari libur itu tidak perlu untuk mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, maka diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja," jelasnya.

Artinya, selama akhir pekan Risma bisa berkampanye tanpa mengajukan izin. Sedangkan hari biasa Risma mengajukan hanya satu hari, yakni pada 10 November untuk cuti kampanye.

"Sudah dijawab dan secara prosedur sudah diikuti oleh ibu wali kota. Untuk Sabtu dan Minggu itu termasuk hari libur kalau di kalender provinsi. Cuti untuk hari biasa tanggal 10 November dan sudah turun dan Bu Gubernur sudah memberikan izin khusus tanggal 10 November," pungkasnya. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar