KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan TNI Angkatan Laut, Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) menggelar Uji Naskah Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) Pendidikan di lingkungan Kodiklatal.
Uji naskah melalui Vidio Conference (Vicon) dengan Spersal Mabesal tersebut dipimpin langsung Komandan Kodiklatal Laksda TNI Nurhidayat, Selasa, (13/10).
Kegiatan yang di gelar di Ruang Rapat Direktorat Doktrin Kodiklatal tersebut juga dihadiri Direktur Doktrin Laksma TNI Antongan Simatupang, Direktur Pendidikan dan Latihan Laksma TNI Judijanto, Paban II dan Paban III Ditdok Kodiklatal, Seklem AAL, Dirdik AAL.
Sedangkan pejabat dari Jakarta yang turut dalam Vicon antara lain Waasrena Kasal, Kadisdikal, Kadiskumal, Paban III Dik Spersal dan Dirdik Seskoal.
Acara diawali dengan sambutan Dankodiklatal di lanjutkan paparan dari tim Pokja.
Dalam sambutanya, Dankodiklatal Laksda TNI Nurhidayat menyampaikan sesuai peraturan Kasal Nomor Perkasal/11/IX/2016 tanggal 9 September 2016 tentang perubahan nama Struktur Organisasi Kobangdikal menjadi Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan latihan TNI Angaktan Laut (Kodiklatal), perubahan yang semula membidangi pendidikan bertambah bidang latihan dan pengembangan doktrin.
Dengan perubahan Kobangdikal menjadi Kodiklatal dan juga Doktrin TNI beserta turunannya serta adanya perubahan petunjuk Induk pendidikan prajurit TNI sesauai dengan Kep/889/XI/2017 tanggal 15 November 2017 tentunya ini akan berpengaruh terhadap aturan aturan yang ada.
Adanya perubahan sistem penganggaran juga berpengaruh terhadap prosedur pelaksanaan pendidikan di Kodiklatal.
Menurutnya, dari kegiatan ini perlu untuk memberikan masukan dalam merivisi Peraturan Kasal Nomor Perkasal/105/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan dilingkungan Kodiklatal.
Perubahan ini meliputi doktrin TNI beserta turunannya diantaranya perubahan petunjuk induk pendidikan prajurit TNI AL, doktrin operasi matra laut, Doktrin Fungsi umum dan doktrin fungsi kusus. (Pen Kodiklatal/Ar)
0 komentar:
Posting Komentar