Senin, 05 Oktober 2020



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Usai terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Sugito dan Darmawan.

Kini ada dua lagi terpidana dalam kasus serupa yang selama ini menempati cabang rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim dipindah ke Lembaga permasyarakatan (Lapas) klas II Sidoarjo.

Kedua terpidana yang merupakan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu yakni Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

"Iya pada hari Jum'at (2/10) kemarin, kita (Kejari Tanjung Perak) telah mengeksekusi terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi jasmas atas nama Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Keluar dari rutan Kejati sekitar jam 10.20 Wib, sampai lapas Madiun sekitar jam 11.00 lebih," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Senin (5/10).

Menurut Erick sebelum dilakukan pemindahan dua terpidana ini, pihak cabang rutan Kejati melakukan protokol kesehatan terlebih dahulu.

Hal ini untuk memastikan apakah dua terpidana ini terbebas dari virus corona yang sedang menjadi pandemi di Jawa Timur.

"Sebelum berangkat dilakukan rapid test dahulu. Ini salah satu syarat yang diminta pihak lapas. Hasilnya pak Syaiful Aidy dan Dini Rijanti non reaktif," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Ada tujuh orang yang terseret dalam kasus tersebut. Mereka adalah satu dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Lalu lima orang lainnya meliputi mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 diantaranya Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

Sedangkan satu orang masih aktif sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati.

Ratih Retnowati akhirnya menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Namun tiga terdakwa Binti Rochma, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive