KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil menyelamatkan dua aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.
Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir, Rabu (21/10).
Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Wali Kota Risma, dia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot.
Nah, setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau annti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegasnya.
Dofir menambahkan tak hanya aset berupa tanah namun juga uang sebesar Rp. 4 Miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962.
Uang itu merupakan uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Kejati Jatim untuk bisa mengembalikan uang tersebut.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” pungkasnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar