Jumat, 16 Oktober 2020



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bidang pendidikan dengan memberikan insentif tiap bulan tak hanya ditunjukkan kepada para guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik jenjang SD maupun SMP atau pengajar di TK serta PPT. 

Tetapi juga terhadap para pengajar atau  guru ngaji di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) dan Sekolah Minggu.

Kendati besaran insentif tak seperti guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik jenjang SD maupun SMP.

Namun pemberian insentif ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemkot dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru di Surabaya.

Para pengajar atau  guru ngaji di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) dan Sekolah Minggu dipastikan mendapat insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan.

“Bahwasanya pemerintah sudah memberikan kepedulian perhatian yang luar biasa kepada para guru tadi. Total anggaran yang disiapkan untuk para guru tadi Rp 26,1 miliar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo, Kamis (15/10).

Di samping itu pula, Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyebut, bantuan untuk operasional juga diberikan pemkot kepada SD swasta, MTs (Madrasah Tsanawiyah), MI (Madrasah Ibtidaiyah) MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), hingga MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta). 

Anggaran yang disiapkan untuk bantuan operasional sekolah ini sekitar Rp 345 miliar. 

“Anggaran ini digunakan untuk operasional sekolah-sekolah tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemkot Suravaya memberikan tunjangan atau insentif kepada para guru non PNS sebesar Rp 1 juta setiap bulan.

Total jumlah guru non PNS di Surabaya yang menerima tunjangan atau insentif sebanyak 2.700 orang.

Insentif atau tunjangan tak hanya diberikan Pemkot Surabaya kepada para guru non PNS jenjang SD dan SMP. 

Namun, para tenaga pengajar di TK (Taman Kanak-kanak), KB (Kelompok Bermain), TPA (Taman Penitipan Anak), hingga PPT (Pos Paud Terpadu) juga mendapat insentif Rp 400 ribu per orang setiap bulan.

Tetapi insentif kepada pengajar TK ini diberikan bila TK yang gurunya mendapatkan insentif itu di dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak menarik biaya ke anak didik.

Sedangkan terhadap TK yang menetapkan pembayaran kepada peserta didik, pemkot mengambil kebijakan dengan memberikan insentif yang lebih rendah, yakni Rp 250 per bulan. Ini dilakukan dalam rangka keseimbangan.

Total anggaran yang disiapkan Pemkot Surabaya selama satu tahun untuk memberikan gaji kepada guru-guru tadi sekitar Rp 37, 4 miliar. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive