KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/X/2020, Selasa (17/11).
Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan, Dadan Wahyudi.
Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno.
Dalam pokok aduannya, pengadu menyebut para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yasin-Gunawan, sehingga dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, Senin (16/11).
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.
Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” pungkas Bernad. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar