Lagi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil mengukir pretasi dengan menangkap buronan tindak pidana kepabeanan lainnya yakni Hasan Nur Effendi Alias Pendi.
"Ya sekitar pukul 19.25 Wib terpidana Hasan Nur Effendi Alias Pendi berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Kedung Rukem, Kec. Benjeng, Kab. Gresik," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludhfyansah, Selasa (17/11).
Penangkapan buronan kepabeanan, Hasan Nur Effendi Alias Pendi selama lima tahun ini harus berakhir di tangan Tim Tabur Kejari Tanjung Perak terdiri dari Seksi Intel dan Pidsus pasca keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan putusan MA No : 630/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 7 September 2015 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan yang mana Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 sub 6 bulan kurungan," tegasnya.
Sayangnya penangkapan Hasan Nur Effendi Alias Pendi yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza ini sedikit mengalami hambatan.
Pasalnya menurut Erick, istri dari terpidana mencoba mengelabui Tim Tabur Kejari Tanjung Perak, padahal saat itu juga didampingi dari pihak Polsek Bubutan serta Kepala Desa dan Ketua RT setempat.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana berada dirumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama tim keamanan dari Polsek Bubutan, Kepala Desa dan Ketua RT menuju kerumah Terpidana. Sesampai dirumah Terpidana, Tim Tabur sempat menunggu selama 15 menit kemudian ditemui oleh istri terpidana dan mengaku bahwa terpidana sedang berada di luar," ungkap Erick.
Kendati demikian, Tim Tabur Kejari Tanjung Perak tak langsung mempercayainya. Penggeledahan pun terpaksa dilakukan dengan mengobok-obok rumah terpidana.
Alhasil Tim Tabur dapat mengetahui persembunyian terpidana lalu meringkusnya.
"Tim Tabur tak percaya, terpaksa melakukan pemeriksaan di dalam rumah terpidana dan terpidana ditemukan sedang bersembunyi di lantai 2," ujar Erick.
Usai ditangkap, tim Tabur kemudian membawa buronan kepabeanan itu ke Kejati Jatim untuk dilakukan proses administrasi termasuk melakukan rapid test.
"Saat ini yang bersangkutan kami titipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim," pungkasnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar