Eksekusi Zulhaeri Harahap ini berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.2077K/Pid.Sus/2012 tanggal 13 Nopember 2013.
"Eksekusi baru kita laksanakan hari ini di rumah tempat tinggal Jl. Taman Vancouver J4 No. 6 RT. 01 RW. 09 Perum Suri Surya Jaya Kel. Ketajan Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Lutfiandyah, Kamis (5/11).
Usai ditangkap dirumahnya, menurut Erick, terpidana Zulhaeri Harahap selanjutnya dieksekusi ke Rutan Klas I cabang Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Setiba di Kejati Jatim Pukul 17.05 wib, terpidana dibawa terlebih dahulu ke poliklinik Kejati Jatim untuk dilakukan uji Rapid covid, dan setelah diperiksa didapatkan hasil nonreaktif dan terpidana dalam keadaan sehat. Kemudian terpidana segera ditempatkan dalam Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim pukul 17.20 wib," paparnya.
Erick menambahkan ketika ditangkap, terpidana Zulhaeri Harahap sangat kooperatif dengan tim Tabur Kejari Tanjung Perak terdiri dari seksi intel dan jaksa eksekutor pidsus bersama dengan Kejati Jatim termasuk juga keluarganya.
"Terpidana kooperatif. Pelaksanaan eksekusi juga disaksikan oleh istri terpidana dan pihak sekuriti Perumahan serta kepala lingkungan, tanpa menarik perhatian masyarakat setempat," ungkapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terpidana Zulhaeri Harahap menjalani hukuman penjara dua tahun dipotong masa penahanan 9 bulan dan denda Rp100.000.000, subsider 3 bulan kurungan. (Ar)
0 komentar:
Posting Komentar