Pages - Menu

Halaman

Selasa, 01 Desember 2020

Dulu Mencaci, Sekarang Pasang Foto Risma untuk Kampanye, PDIP Laporkan Tim Machfud



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), ke Bawaslu Surabaya. 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya, Anas Karno, saat ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya, Senin (30/11/2020), mengatakan, ada dugaan pelanggaran di alat kampanye Machfud-Mujiaman karena memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. 

"Kita melaporkan ke Bawaslu, pada hari Minggu (29/11/2020), ada penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial, maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Bu Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman. Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armudji," ujar Anas.

Anas membeberkan, apa saja kecurangan dan pelanggaran, yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman. Sehingga pelanggaran ini cukup merugikan pihaknya. 

"Penyebarluasan melalui media sosial yang memasang gambar Bu Risma mengacungkan 2 jari, seolah yang bersangkutan mendukung calon nomor 2 dengan tulisan orang baik dan cinta Surabaya pilih nomor 2, dengan bergambar kertas suara bergambar Paslon nomor 2 yang tercoblos paku. Ini namanya membajak foto Bu Risma," terangnya. 

Selain itu, pelanggaran juga terjadi di salah satu grup WhatsApp. 

“Penyebarluasan video kampanye dengan sejumlah perempuan mengenakan kaos bergambar nomor 2,dan pada pokoknya, ingin mengesankan pendukung MA adalah pendukung Bu Risma, serta Bu Risma adalah MA, dan MA adalah Bu Risma. Ini upaya menipu publik, karena jelas-jelas Bu Risma mendukung Eri-Armudji," lanjut Anas. 

Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang di PKPU saat ini. Sehingga wajar jika melakukan pelaporan pelanggaran. 

"Hal ini melanggar ketentuan materi bahan kampanye khususnya pasal 24, peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, sebagaimana dengan junto PKPU nomor 11 tahun 2020. Bahwasannya adalah Ibu Megawati, Ibu Risma, Eri-Armuji adalah satu kesatuan yang tidak terpecah," ungkapnya. 

Anas mengaku tak habis pikir dengan inkonsistensi kubu Machfud-Mujiaman. Sebelum ini duet Machfud-Mujiaman selalu “menghantam” Risma. 

“Di berbagai kesempatan Bu Risma selalu diserang, bahkan ada yang mencaci dengan lagu ‘Hancurkan Risma Sekarang Juga’, sekarang kubu sebelah berbalik memuji-muji dan memasang foto Bu Risma,” terangnya.

Sementara itu, pihak Bawaslu Surabaya melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Indra Fajar, membenarkan perihal laporan tersebut.

Saat ditanya perihal tindakan Bawaslu Surabaya, dari pelaporan pelanggaran ini, Indra belum bisa menjelaskan secara rinci. 

"Ada beberapa fotocopy tangkapan layar dari media sosial whatsapp dan file terkait beberapa video pendek. Kami akan laporkan ke komisioner," ujarnya. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar