Minggu, 13 Desember 2020


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Menjelang Libur Natal dan cuti bersama tahun 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus untuk antisipasi penyebaran Covid-19. 

Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.

SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha. 

Kemudian SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.

Dalam SE pertama itu, Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini disampaikan agar Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha bersama dengan Satgas Mandiri tanggap Covid-19 di tempat kerja/usaha masing-masing.

“Sehubungan masih dalam masa Pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” kata Risma dalam SE-nya, Minggu (13/12).

Kemudian bagi pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 (hari), wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. 

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Bisa di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Kota Surabaya), atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl. Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang,” ujarnya.

Sementara SE kedua, Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan agar Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap Covid-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.

“Sehubungan masih dalam masa Pandemi Covid-19, maka diimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing, sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” kata Risma dalam SE keduanya.

Kemudian bagi warga/penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari 2 (dua) hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. 

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Bisa di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Kota Surabaya), atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl. Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang,” ujarnya.

Bahkan, ia juga meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni itu diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 (empat belas) hari.

“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” pungkasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive