Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 19 Desember 2020

Machfud - Mujiaman Gugat ke MK, Armudji Cuma Ingatkan Paslon 02 Harus Legowo


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Surabaya terpilih, Armudji mempersilahkan Paslon Mahcfud Arifin (MA) - Mujiaman melayangkan gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia mengaku tidak bisa menghalangi rivalnya menggugat ke MK, namun hanya bisa mengingatkan saja.

“Karena aturannya sudah jelas. Di Gresik saja mereka legowo tanpa melakukan gugatan. Karena yang digugat itu harusnya, dari hasil pemilihan kemarin kita selisihnya sangat tebal, di Gresik selisihnya hanya 2,5 persen tapi mereka paham dengan aturan yang ada,” ungkap Armudji, Jumat (18/12/2020).

Armudji mencontohkan, dulu saat Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Timur lalu, Paslon Gus Ipul (Saifullah Yusuf) dan Mbak Puti (Putri Guntur Soekarno) ketika mengalami kekalahan, mereka bisa menerima dan legowo.

“Suatu kelegowoan itu yang tentunya menjadi hal yang baik, demokrasi harus seperti itu,” tandasnya.

Mengenai persiapan menghadapi gugatan MK, Armudji mengaku sudah menyiapkan tim hukum yang sudah berpengalaman di setiap Pilkada, Pilpres dan setiap even-even politik lainnya. 

“Jadi kami sudah persiapkan semuanya,” tandasnya.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan kota Surabaya sudah menyiapkan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) sebagai tim senyap untuk melawan gugatan di MK.

“Jadi BSPN itu tidak bekerja sendiri tapi didukung oleh struktur partai. Dan yang kami lakukan ini memang sudah sesuai standar yang sudah diatur di dalam peraturan partai,” kata Purwadi, Ketua BSPN PDIP Kota Surabaya.

Purwadi mengaku bersyukur bahwa perolehan yang dilakukan mulai penghitungan berdasarkan C salinan sama dengan KPU. 

Termasuk soal kerja selama tiga jam mendapatkan hasil yang kredibel, valid dan legal.

“Jadi langsung, semua salinan C hasil yang disampaikan oleh saksi ke kantor BSPN di kamar hitung BSPN dan alhamdulillah semua lengkap dan tidak ada masalah dan kami mengetahui semua,” ucapnya.

Dia menjelaskan, tidak hanya persoalan permasalahan perolehan Paslon, tapi pihaknya juga mengetahui semua persoalan di seluruh  masing-masing TPS.

“Jadi misalnya surat suara, pengunaan hak pilih, dan itu yang kami bawa dalam rekapitulasi di KPU dan perbaikan-perbaikan di tingkat masing-masing TPS,” ujarnya.

Bukan hanya Paslon, lanjut Purwadi, pihaknya juga mengetahui semua mulai DPT sudah sesuai aturan sampai penggunaan hak pilih bahkan sampai tingkat partisipasi pemilih.

“Itu yang kami lakukan, salah satu fungsi kamar hitung adalah mendeteksi setiap kejanggalan di masing-masing TPS,” ucapnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya kejanggalan di TPS, Purwadi mengatakan pasti ada kejanggalan di masing-masing TPS dan itu sudah disampaikan dalam rapat pleno KPU dari tingkat kecamatan untuk melakukan perbaikan di tingkat administrasi.

“Misalnya penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan daftar hadir, lalu diganti. Kemudian penguna hak pilih laki-laki dan perempuan sampai tingkat partisipasi pemilih itu sesuai atau tidak, atau wajar atau tidak di masing-masing TPS. Itu lah data-data kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya sekedar memastikan kemenangan paslon nomor urut satu tapi juga punya data-data kalau sampai terjadi gugatan di MK.

“Jadi kami sudah siap data-data semuanya termasuk detail-detail persoalan di masing-masing TPS. Kami hanya menyiapkan data hingga persoalan yang dituduhkan kepada kami terkait masalah ASN dan yang lainnya serta berkoordinasi dengan badan hukum PDIP untuk melawan gugatan ke MK,” pungkasnya. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar