Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 03 Desember 2020

NPHD dengan Pemkot Surabaya, Begini Respon Pengusaha Hotel dan Restoran



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat sambutan yang cukup menggembirakan bagi ratusan pengusaha hotel maupun restoran yang ada di Kota Surabaya.

Para pengusaha itu mengaku bisa sedikit bernafas lega. Sebab, adanya bantuan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat ini sedikit banyak membantu usaha restorannya untuk tetap beroperasi. 

"Saya rasa dengan bantuan ini cukup membantu, artinya 10-20 persen cukup membantu," kata Direktur PT Sushi Tei Surabaya, Steven Johnson Tjan usai kegiatan penandatanganan NPHD dengan perwakilan hotel dan restoran di Lantai 2 Mall Pelayanan Publik Siola, Kamis (3/12).

Steven mengungkapkan, bahwa pandemi Covid-19 berdampak begitu besar terhadap usaha restorannya. 

Bahkan, karena pandemi, pihaknya harus merumahkan ratusan karyawan agar usahanya tetap dapat bertahan.

"Dari 1100 (karyawan) kita sisa 250. Namun sekarang kita sudah balik 750 (karyawan), tapi gaji belum bisa full semua, barusan bulan November ini. Ini masuk (dana hibah) langsung THR (karyawan) lunas, yang kita perhatikan memang THR dulu, setelah itu hutang di mall, seperti utilities listrik, air dan gas," pungkas dia. 

Seperti diberitakan sebanyak 212 hotel dan 783 restoran di Kota Surabaya melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Lantai 2 Mall Pelayanan Publik Siola.

Penandatanganan NPHD terhadap ratusan hotel dan rrstoran itu lantaran dianggap lolos verifikasi dan layak menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Dana hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran selama pandemi Covid-19.

Jumlah dana yang diterima setiap hotel dan restoran secara proporsional besarannya tergantung dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019.

Selanjutnya, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

Selain itu, syarat lainnya adalah industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hotel dan restoran.

Dana hibah pariwisata ini sebagai salah upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, salah satu industri usaha yang terdampak pandemi Covid-19 ini adalah hotel dan restoran. 

Dana hibah pariwisata ini diprioritaskan untuk membantu biaya operasional hotel dan restoran. 

Seperti, kebutuhan Clean, Health, Save dan Environment (CHSE) untuk penerapan protokol kesehatan di tempat usaha. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar