KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 212 hotel dan 783 restoran di Kota Surabaya melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penandatanganan NPHD terhadap ratusan hotel dan restoran itu lantaran dianggap lolos verifikasi dan layak menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Dana hibah ini sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meringankan beban industri hotel dan restoran selama pandemi Covid-19.
"Hibahnya berupa uang yang diserahkan ke rekening pemilik hotel dan restoran secara langsung," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti usai kegiatan penandatanganan NPHD dengan perwakilan hotel dan restoran di Lantai 2 Mall Pelayanan Publik Siola, Kamis (3/12).
Antiek menjelaskan, jumlah dana yang diterima setiap hotel dan restoran secara proporsional besarannya tergantung dari jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019.
"Masing-masing berbeda, ada perhitungan yang dihitung dari pusat kontribusi besaran mereka membayar pajak. Ada yang Rp 1 juta, ada pula sampai Rp 2 miliar lebih," katanya.
Industri usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Di antaranya, hotel dan restoran itu telah membayar pajak di tahun 2019 di daerah penerima hibah.
Kemudian, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.
Selanjutnya, kata Antiek, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
Selain itu, syarat lainnya adalah industri usahanya masuk di dalam daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hotel dan restoran.
"Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian. Setelah memenuhi syarat pengajuan, maka ini NPHD langsung ditransfer dari kementerian," terang dia.
Menurut Antiek, dana hibah pariwisata ini sebagai salah upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.
Sebab, salah satu industri usaha yang terdampak pandemi Covid-19 ini adalah hotel dan restoran.
"Sehingga hotel dan restoran diberikan insentif. Karena ketika pandemi, usaha hotel dan restoran banyak yang tidak hidup," jelas dia.
Antiek yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya ini menambahkan, dana hibah pariwisata ini diprioritaskan untuk membantu biaya operasional hotel dan restoran.
Seperti, kebutuhan Clean, Health, Save dan Environment (CHSE) untuk penerapan protokol kesehatan di tempat usaha.
"Diprioritaskan untuk menyiapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Kemudian bisa digunakan untuk membayar gaji pegawai, membayar biaya operasional mereka, seperti listrik, air dan sebagainya," pungkasnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar