Pages - Menu

Halaman

Selasa, 22 Desember 2020

Serap Aspirasi, Anggota Komisi lll DPR RI Bambang DH Berkunjung ke kantor Ahmad Riyadh UB, P.hD & Partners Advocates & Legal Consultan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya namun Kunjungan kerja anggota Komisi lll DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Dwi Hartono (BDH) dalam rangkaian reses perseorangan masa persidangan III Tahun sidang tahun 2020-2021 itu juga dilakukan di kantor Ahmad Riyadh UB, P.hD & Partners Advocates & Legal Consultan, Jl Juwono 23 Surabaya.

Legislator senayan asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ingin menimba aspirasi masyarakat dalam penegakkan hukun dan kewenangan pelaksanaan Undang-Undang (UU) dalam berbagai persoalan yang menurutnya, perlu mendapatkan revisi. 

Saat ngobrol santai dikantor Ahmad Riyadh UB, P.hD & Partners Advocates, Bambang DH sempat menjelaskan kinerja Komisi III dengan mitra di ekskutif, termasuk agenda Revisi UU Kejaksaan ke depan, guna memperkuat penegakkan hukum di Kejaksaan dalam menangani berbagai permasalahan hukum baik mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

“Saya memang ingin menyerap aspirasi, saran dan suara dari bawah, termasuk kadang ngopi di beberapa tempat untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sekarang giliran ke kantor pak Riyadh untuk ngobrol,” ungkap Bambang DH, Senin (21/12).

Ia juga menyoroti soal penerapan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE) yang terkadang kurang sesuai dengan nafas dan roh demokrasi di Indonesia.

“Ya itulah, saya sedang mencari masukan yang prinsipnya jangan sampai UU ITE justru mengekang demokrasi, atau mengurangi kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan dituangkan dalam UUD 1945,” kata dia, saat Ahmad Riyadh menyerahkan souvenir berupa beberapa buku karyanya berkaitan dengan hukum media, hukum administrasi negara dan Pancasila.

Ahmad Riyadh sendiri mengatakan, bahwa sementara ini memang kalau untuk hukum transaksi perdagangan dan sejenisnya penegakkannya sangat baik bahkan profesional. 

Ia juga menjawab pertanyaan politisi PDI Perjuangan itu soal perkembangan media berkaitan dengan penengakkan hukum. 

“UU Penyiaran waktu dibuat zaman itu masih baik dan sesuai, tetapi sekarang dengan penyiaran melalui youtube atau aplikasi lain, maka akan kesulitan untuk melakukan penegakan hukum secara profesional,” kata dia sambil memberikan buku terbarunya berjudul ‘Hukum Telematika dan Hukum Media Siber’.(Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar