Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 11 Desember 2020

Surat Suara Diberi Nomor, Bawaslu Surabaya Rekomendasikan PSU di TPS 46 Kedurus



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. 

PSU dilakukan karena adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. 

"PSU ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya. Di mana pada hari H, pemungutan suara kemarin itu surat suara oleh Ketua KPPS diberi nomor," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno di Kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman, Surabaya, Kamis (10/12).

Nano sapaan akrabnya mengaku berdasarkan keterangan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), penomoran tersebut dilakukan rangka memudahkan atau dalam rangka kontrol jumlah surat suara yang ada. 

"Jadi dinomori dari awal hingga akhir jumlah surat suara. Terlepas dari niatnya itu baik, berdasarkan regulasi, ini tidak bisa dibenarkan. Terlebih sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima, upaya ini dinilai tidak mengedepankan azas langsung, umum, bebas dan rahasia pada Pemilu," katanya. 

Nano mengungkapkan berdasarkan rapat pleno, pelaksanaan PSU akan dilakukan Minggu (13/12). Maka dari itu sejumlah telah disiapkan seperti logistik, terutama surat suara. 

"Nanti surat suara itu ada tulisannya PSU. Berikutnya menyiapkan lembar C pemberitahuan kepada pemilih, sama itu juga ada tulisannya PSU," ucapnya.  

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar membenarkan pihaknya merekomendasikan kepada KPU Surabaya untuk melakukan PSU di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang. 

Rekomendasi tersebut diberikan karena adanya petugas yang diberi nomor oleh petugas KPPS. 

"Sudah kita rekomendasi (PSU) tadi malam," kata dia. 

Ia mengaku karena KPPS memberi nomor surat suara membuat pemungutan suara di TPS 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang tidak lagi memenuhi unsur rahasia. 

"Unsur rahasianya tidak terpenuhi. Iya betul (surat suara dinomori) itu salah satunya. Surat suara dinomori kan artinya tahu. Misalkan masyarakat itu nomor 7, pilih paslon nomor 3, jadinya kan tidak rahasia lagi," ucapnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar