Semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, Selasa (26/1).
Nah, dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, menurut Arif, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
Maka dari itu, agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan, dalam Sidang Putusan DKPP ini dapat disaksikan langsung melalui live streaming Facebook DKPP:
www.facebook.com/medsosdkpp/.
Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
Bahkan tak hanya itu, semua pihak dan masyarakat lanjut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP, ” pungkasnya. (Ar)
0 komentar:
Posting Komentar