Pages - Menu

Halaman

Jumat, 29 Januari 2021

Ingin Sewa Karanggayam, Pemkot Surabaya Minta Persebaya Harus Cabut Gugatan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menghentikan pertikaian dengan Persebaya soal polemik wisma dan lapangan Karanggayam.

Solusi yang ditawarkannya itu yakni Persebaya harus mencabut gugatannya bila ingin menguasai wisma dan lapangan Karanggayam untuk sementara.

Keputusan yang diambil Pemkot Surabaya itu setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pakar hukum serta Peradi.

"Karanggayam banyak masukan dari teman-teman kejaksaan, Peradi, tim kita. Mungkin dimungkinkan persebaya mau menyewa lagi di Karanggayam ada hasil perdamaian disana. Pencabutan gugatan. Soal sewa menyewa bisa dilakukan komitmen dari presiden percaya," kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, usai rapat dengan Kejari Sueabaya, pakr hukum dan Peradi di ruanh sidang Wali Kota, Jum'at (29/1).

Maka dari itu, dalam waktu dekat, Whisnu akan melakukan koordinasi mbicarakan hal tersebut dengan petinggi Persebaya.

"Otomatis habis ini mengundang Asrul sebagai presiden Persebaya untuk kita bicarakan tentang tiga hal ini. Ya duduk bareng, ngopi bareng dengan enak. Untuk bertemu Persebaya dengan pemkot surabaya. Seceparnya minggu depan ajak persebaya untuk bertemu," jelasnya.

Whisnu juga menjelaskan alasan pemkot ngotot mempertahankan wisma dan lapangan di Karangayam sebab lahan dan bangunan itu masih tercatat sebagai aset pemkot Surabaya.

Namun entah kenapa Persebaya malah mengklaim sebagai miliknya lalu melakukan gugatan hingga memenangkannya mulai dari gugatan perdata do PN Surabaya sampai ke tingkat PTUN.

Kendati Pemkot Surabaya selalu kalah hingga menempuh kasasi, Whisnu tetap akan membuka pintu perdamaian bagi Persebaya dapat memanfaatkan tempat tersebut dengan menyewa.

"Akan tetapi, Persebaya juga bisa memanfaatkan Karanggayam secara maksimal. Ternyata ada jalan solusinya. Makanya itu yang akan kita tawarkan kepada Persebaya. Persebaya bisa melakukan hubungan hukum dengan pemerintah kota. Tapi memang dengan konsekuensi Persebaya harus mencabut gugatan, karena posisinya Persebaya yang menang kan ini. Kasasi belum ada keputusan sampai tingkat banding Persebaya yang menang. Nah mau ndak Persebaya seperti itu. Kalau kita sudah welcome, boleh. Atau Persebaya ngotot nunggu kasasi, monggo dari Persebaya. Kalau dari kita sebetulnya kita bisa membuat perjanjian sewa itu. Tidak hanya sekian tahun tapi bisa juga dengan konsep bangun guna serah misalkan," tegasnya.

Dalam konsep yang ditawarkan yakni bangun guna serah, menurut Whisnu, Persebaya akan diberikan hak membangun bangunan dan lapangannya. Akan dibangun seperti apa dan dalam jangka berapa tahun, asalkan diserahkan kembali ke pemkot.

"Saya harapkan minggu depan ada titik temu kita bisa segera diselesaikan perjanjiannya. Kita harapkan begitu (sebelum masa jabatan berakhir)," pungkasnya. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar