KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Awal tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan Barang Bukti (BB) dari berbagai macam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut ditangani Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemyoran Baru No 1 Surabaya selama kurun waktu mulai November hingga Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman gedung Kejari Tanjung Perak itu tak hanya dilakukan oleh para pejabat korps Adhyaksa.
Namun juga dari instansi terkait. Sedangkan para awak media hanya diperkenankan mengikuti jalannya pemusnahan barang bukti tersebut melalui virtual.
Dalam rangkaian pemusnahan barang bukti melalui aplikasi zoom, terlihat satu persatu para pejabat Kejari Tanjung Perak dan juga jajaran dari institusi terkait memasukkan barang bukti ke mesin incinerator untuk dimusnahkan.
Total barang bukti berupa narkoba yang dibakar ke dalam mesin incinerator sebanyak 8.793,586 gram atau kurang lebih seberat 8,7 kilo sabu-sabu berikut alat hisapnya.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Wahyu Sabrudin mengatakan pemusnahan barang bukti yang diperoleh tahun 2020 ini tak hanya dari pidana narkotika saja namun ada juga dari Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari penanganan perkara pada tahun 2020. Perkara UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, terkait dengan rekapan togel, senjata tajam hingga ATM. Pada bulan Januari sampai Desember tahun 2020, telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19.541.089 gram. Dan juga memusnahkan 19 koli berisi pil double L sebanyak 1,9 juta butir, " pungkas Wahyu Sabrudin melalui zoom meeting, Selasa (12/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar