Pages - Menu

Halaman

Rabu, 27 Januari 2021

Lagi, Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Berhasil Tangkap Buronan Kepabeanan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus tindak pidana Kepabeanan di Kota Malang.

Penangkapan buronan tindak pidana Kepabeanan yang diketahui bernama Crisna Palupi Saraswati ini tak semudah membalikkan telapak tangan.

Pasalnya Crisna Palupi Saraswati yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian prang (DPO) ini selalu berpindah-pindah tempat ketika akan ditangkap.

"Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi Terpidana dikarenakan Terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya, namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan didapatkan info bahwa Terpidana sudah pindah domisili di kota Malang," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, Rabu (27/1).



Namun untuk lebih memastikan kebenaran informasi tersebut, Rizza sapaan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak yang memimpin penangkapan ini melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta jajaran kepolisian hingga tokoh masyarakat.

Hasilnya Crisna Palupi Saraswati yang dinyatakan bersalah sejak 2012 lalu dinyatakan berdomisili di Kota Malang.

"Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat dan Terpidana bersikap kooperatif," ungkapnya

Penangkapan terpidana tindak pidana Kepabeanan, Crisna Palupi Saraswati lanjut Rizza merujuk dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan," paparnya.

Dalam kasus ini, menurut Rizza tak hanya terpidana Crisna Palupi Saraswati saja yang terlibat, namun ada terpidana lainnya, tetapi sebelumnya telah dilakukan eksekusi yakni Zulhaeri Harahap.

"Terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan," ujarnya.

Usai dieksekusi di Kota Malang, terpidana Crisna Palupi Saraswati langsung dikeler ke Surabaya untuk dititipkan ke rutan yang ada di Korps Adhyakasa yang berkantor di jalan Ahmad Yani.

"Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkasnya. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar