KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sanksi hingga denda mulai diberlakukan oleh petugas operasi yustisi PKPM di Surabaya bagi masyarakat yang kedapatan melanggar adanya peraturan protoko kesehatan.
Setidaknya, dalam razia yang digelar di Kecamatan Asemrowo, Rabu (13/1) terdapat 45 petugas gabungan yang sudah siaga di lokasi operasi berlangsung.
Pelaksanaan operasi itu juga, mendapat pantauan langsung dari Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono.
Dijelaskan Dandim, dalam razia tersebut setidaknya sebanyak 46 pelanggar diberikan sanksi tegas, hingga denda.
“Di data di Kantor Satpol PP setempat. Disana juga wajib mengikuti swab tes,” katanya.
Selain swab dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk, petugas gabungan juga menerapkan sanksi berupa dengan sebesar Rp 150 ribu bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.
“Pembayarannya langsung ke Bank Jatim.
Yang kena sanksi denda sebanyak 46 orang,” bebernya. (Pendam V/Brw/Ar)
0 komentar:
Posting Komentar