Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 Januari 2021

Plt Wali Kota Whisnu Apresiasi Tim Pidsus Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Keberhasilan tim seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelamatkan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya mendapat apresiasi dari Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Menurut Whisnu bila tim Pidsus Kejari Surabaya tak bergerak cepat melakukan penyelidikan aset branggang dengan luas sekitar 400 meter persegi ini, maka dipastikan aset tersebut tak akan pernah kembali.

Pasalnya aset yang dikuasai PT Istana Mobil Surabaya Indah itu ternyata sudah di manfaatkan sejak tahun 1998.

"Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada Pemerintah Kota," kata Whisnu saat ditemui usai acara penyerahan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (11/1).

Meski demikian, Whisnu menyatakan masih ada beberapa pekerjaan rumah lagi yang harus diselesaikan terkait aset di kawasan tersebut. 

Saat ini pemkot dibantu Seksi Pidsus Kejari Surabaya dibawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja terus berupaya untuk menyelamatkan aset berupa saluran yang menjadi jalan terusan dari Jalan Wungu ke Taman Apsari Surabaya.

"Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi  ke Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Whisnu juga mengaku bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak lain. 

Terutama aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase.

"Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi ke pemkot agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting, karena itu juga bagian dari sistem drainase kita," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejari Surabaya berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar