Kamis, 07 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sikap protes Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana terhadap keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota Surabaya yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) mendapat dukungan dari kalangan pakar.

Pasalnya Surabaya bukan masuk zona 'darurat' Covid-19, sedangkan empat kabupaten/kota yang zona merah justru tidak diterapkan PSBB.

Selain itu pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) yang tersebar di Kota Pahlawan ini tidak sepenuhnya berasal dari Surabaya.

"Saat ini kondisinya tidak seratus persen pasien adalah warga Surabaya sendiri," tegas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya dr Bhramana Askadarnya usai menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya tentang rencana Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dari pemerintah pusat di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (6/1) malam.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Hermin.

Ia menyebut situasi di seluruh rumah sakit yang tersebar di Kota Surabaya ini dipastikan menerima rujukan dari pasien Covid-19 dari luar kota masih 50 persen. 

Apalagi, menurutnya saat ini di tolong oleh RS darurat seperti Hotel Asrama Haji (HAH) dan RS Lapangan di Indrapura. 

"Dimana pasien-pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) juga ditampung di situ," paparnya.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita menambahkan hingga saat ini berdasarkan data yang tercatat masih ada sekitar 112 tempat tidur tanpa tekanan negatif yang siap digunakan. 

Dia pun mengimbau kepada rumah sakit untuk mengarahkan pasien di Hotel Asrama Haji (HAH) apabila kondisi pasien sudah lebih baik.

 “Itu untuk mencegah antrean sehingga di IGD tidak terlalu banyak. Kalau saya lihat minggu lalu dibandingkan sekarang sudah berkurang,” pungkasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive