Pages - Menu

Halaman

Rabu, 20 Januari 2021

Sesuai Norma, Satpol PP Provinsi Jatim Tak Miliki Kewenangan Lakukan Penertiban di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sikap protes terhadap Satpol PP Provinsi Jatim yang melakukan penertiban di sejumlah cafe dan restoran di Kota Pahlawan tak hanya dilakukan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna.

Hal serupa juga dilakukan legislator Yos Sudarso lainnya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menganggap sikap penegak perda Provinsi Jatim itu melampaui batas.

Maka dari itu agar tak terulang lagi politisi Partai Golkar ini berharap adanya koordinasi dalam upaya memutus sebaran Covid di wilayah Kota Surabaya karena Pergub Nomor 53 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.

“Saya berharap kedepan, jika Satpol PP Jatim mau membantu tugas-tugas Satpol PP Kota Surabaya sebaiknya tetap berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya. Dalam UU Pemda sudah diatur mana kewenangan absolut, konkruen dan langsung,” kata Toni sapaan akab Arif Fathoni usai rapat dengar pendapat lewat daring dengan Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Kepala Satpol PP Surabaya, Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya dan sejumlah pemilik cafe dan restoran, Senin (18/1).

Disamping itu, lanjut Toni, Pemprov Jatim mempunyai sarana komunikasi dengan Pemkot Surabaya, baik yang tertuang dalam Pergub maupun UU Pemda, sehingga tidak terjadi kekacauan norma hukum dalam bidang pemerintahan.

Sementara Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengaku Satpol PP Provinsi Jatim tak melakukan koordinasi saat melakukan penertiban di sejumlah cafe dan restoran.

Satpol PP Provinsi kata Eddy Jatim hanya mengirim surat permintaan bantuan personil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Namun hal itu tak bisa dituruti, sebab PPNS di Satpol PP Kota Surabaya hanya berjumlah 3 orang apalagi ketiganya sudah melakukan tugas rutin setiap hari bersama jajaran samping.

“Satpol Jatim buat surat, diterima tanggal 13 januari untuk bantuan personil PPNS. Satpol kita tidak bisa penuhi karena PPNS hanya 3 dan sudah digunakan untuk operasi giat dengan Polrestabes Surabaya dan Polres KP3 tiap malam mulai jam 19.00 hingga 23.00 wib,” pungkasnya. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar