Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 23 Januari 2021

Terdakwa Jasmas Tak Dibebaskan, Kejari Tanjung Perak Berencana Dilaporkan ke Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kendati permintaannya agar terdakwa jasmas Binti Rochma segera dibebaskan dari penjara kandas, lantaran mendapat penolakan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Namun hal tersebut tak membuat Sudiman Sidabuke, Kuasa Hukum dari mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu menyerah.

Kali ini Sudiman Sidabuke akan melakukan perlawanan dengan melaporkan Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru Surabaya itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Kalau gak, kita akan lapor, kita akan laporkan ke Kejaksaan Agung," tegas Sudiman Sudahh, Sabtu (23/1).

Sayangnya upayanya untuk mencari keadilan hingga ke tingkat pusat ini terhalang waktu serta belum ada koordinasi dengan terdakwa Binti Rochma.

"Segera, segeralah sekarang udah libur nanti kita bicarakan sama klien juga," jelasnya.

Tak hanya itu, Sudiman Sidabuke juga menyayangkan sikap dari Kejari Tanjung Perak yang tak merespon surat yang pernah dilayangkannya agar segera membebaskan politisi asal Partai Golkar itu, karena masa tahanannya telah habis.

"Katanya suratnya nanti direspon, tapi suratnya belum saya terima. Sampai sekarang surat saya mau dijawab tapi sampai sekarang mana jawabannya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Sudiman Sidabuke kuasa hukum dari terdakwa Binti Rochma mendesak agar Kejari Tanjung Perak segera membebaskan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dari cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Pasalnya politisi asal partai Golkar yang tersangkut masalah dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas itu telah habis masa penahanannya.

Bahkan soal beredarnya info amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang keluar pada 22 Desember 2020 lalu, menyatakan telah menolak kasasi dari terdakwa Binti Rochma dan mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU), Sudiman Sidabuke mengaku belum mengetahuinya.

Sebaliknya Kejari Tanjung Perak bersikukuh emoh membebaskan terdakwa Binti Rochma lantaran telah keluar amar putusan MA kendati masih hanya sebatas informasi.

Selain itu, bila Binti Rochma dibebaskan, Kejari Tanjung Perak mengaku akan kesulitan bila mengeksekusi Binti Rochma kelak telah keluar petikan putusan MA secara resmi.

Seperti diketahui Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun mantan legislator Surabaya periode 2014-2019 asal Partai Golkar itu tak terima, ia lantas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kabarnya saat banding itu, Binti malah dijatuhi hukuman penjara yang lebih tinggi yakni 2 tahun.

Maka dari itu Binti Rochma kembali mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi yakni kasasi.

Dalam kasus ini, selain Binti Rochma dan Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret empat eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menyerah tak lagi mengajukan upaya kasasi usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) yang jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis keduanya sebanyak 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara namun Agus Setiawan Tjong mengajukan kasasi dan telah diketok.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar