Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 30 Januari 2021

Terhalang PerMA, Kejari Surabaya Hentikan Sementara Pengusutan Wisma Karanggayam


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perseteruan soal kepemilikan wisma dan lapangan Karanggayam tak hanya antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Persebaya.

Diam-diam kasus sengketa itu juga menarik perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mendalaminya.

Sayangnya, pengusutan untuk mendalami adanya dugaan korupsi itu terpaksa harus dihentikan sementara menunggu proses hukum gugatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Padahal pengusutan yang dilakukan oleh korps Adhyaksa di jalan Raya Sukomanunggal ini sebelum kasus tersebut bergulir ke meja hijau.

"Iya memang dulu ada rencana (klarifikasi) kesana, namun karena ada gugatan terpaksa kita tunggu hasilnya dulu," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman, Sabtu (3/1).

Penghentian pengusutan untuk sementara waktu itu menurut Fathur sapaan Kasi Intel Kejari Surabaya, juga sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan.

"Sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) no 1 tahun 1956," ujar Fathur lantas membacakan isi Perma tersebut.

Ia menambahkan dari hasil pengusutan itu, pihaknya telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Mereka ini kata fathur berasal dari Pemkot Surabaya dan pihak luar yang diduga cukup mengetahui riwayat dari keberadaan wisma maupun lapangan Karanggayam.

"Empat orang. Dua dari Pemkot Surabaya. Dua dari eksternal," ungkapnya.

Kendati saat ini pengusutannya masih terhalang, menurut Fathur, bukan berarti pihaknya berleha-leha. Namun tetap berusaha mencari beberapa tambahan informasi.

Hal ini dilakukan agar pihaknya sudah siap melanjutkan kasus tersebut secepatnya apabila telah diputuskan oleh pengadilan.

"Kalau sudah ada kepastihan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, kita langsung mengusutnya lagi," pungkasnya. (Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar