Senin, 11 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya berhenti setelah menyelamatkan aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rachmat (Basra) No. 23 - 35 Surabaya.

Namun seksi Pidsus Kejari Surabaya di bawah komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya lainnya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. 

Nah, kali ini yang menjadi bidikan adalah aset brandgang di Taman Apsari Surabaya.

"Di Taman Apsari masih proses pengembalian, berupa brandgang saluran," jelas Kajari Surabaya, Anton Delinto saat ditemui usai acara penyerahan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (11/1).

Pengusutan aset brandgang di Taman Apasari Surabaya lanjut Anton, lantaran saluran tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan aset yang baru saja dikembalikan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah, tetapi penguasaannya oleh pihak lain.

"Masih satu terusan tapi dikuasai PT lain," ujar Anton.

Nah, setelah aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya dikemblaikan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah, Anton berharap aset yang dikuasai sejak 1998 silam itu segera ditindaklanjuti dengan legalitas suratnya.

"Nanti lainnya ditindaklanjuti dengan sertifikat," pungkasnya.

Seperti diberitakan korps Adhyaksa di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya ini berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Ar)


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive